Anda diperbolehkan membeli polis ketika Anda sudah berada di Luar Negeri, dengan ketentuan
bahwa pembelian polis tidak boleh lebih dari 3 (tiga) hari sejak Anda meninggalkan Indonesia.
Sejak tanggal polis diterbitkan, terdapat Masa Tunggu 72 (tujuh puluh dua) jam sebelum
perlindungan asuransi ini mulai berlaku.
Setiap Penyakit atau Cedera yang terjadi dalam waktu masa tunggu akan dianggap sebagai
Kondisi Medis Yang Sudah Ada sebelumnya dan setiap kerugian, kerusakan atau tanggung
jawab yang timbul dalam waktu Masa Tunggu tidak dijamin dalam Polis ini.